Terbongkar! Miras Ilegal Diselundupkan Lewat Kapal Motor
Written by Radio Montini on April 22, 2025
Montiniradio – Aksi penyelundupan ratusan botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus berhasil digagalkan aparat kepolisian di Dermaga Pos Enam, Kelurahan Pateten Satu, Aertembaga, Kota Bitung. Barang bukti ditemukan di dalam kamar nahkoda kapal motor KLM Sumber Buana, (21/04/2025).
Sekitar pukul 09.30 WITA, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kapal motor yang baru bersandar di dermaga.
Bertindak cepat, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap KLM Sumber Buana, yang menurut manifes, seharusnya hanya membawa barang campuran dan logistik laut.
Namun saat aparat memeriksa kamar nahkoda, mereka menemukan 420 botol Cap Tikus yang disimpan dalam kardus dan kantong plastik besar. Botol-botol tersebut dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml dan 1,5 liter, dan disusun rapi di bawah tempat tidur serta lemari kabin.
Dari hasil pemeriksaan awal, nahkoda kapal mengaku miras tersebut akan dikirim ke wilayah Kepulauan Sula, Maluku Utara, dan merupakan “titipan” dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
“Pengakuan sementara, barang ini akan dibawa ke Mangoli, tapi tanpa dokumen resmi dan jelas asal-usulnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bitung. Sementara kapal motor KLM Sumber Buana saat ini ditahan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami apakah ini jaringan besar, karena jumlahnya tidak sedikit dan cara penyembunyiannya cukup rapi,” tambah Trivo.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyelundupan miras ilegal lewat jalur laut di perairan Sulawesi Utara. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di pelabuhan atau jalur laut.