Putusan Revisi UU Pilkada: PDIP Menolak, Kaesang Ada Harapan

Written by on Agustus 21, 2024

Montini – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI gelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024). Baleg DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.

Sementara itu, hanya PDIP yang menolak UU Pilkada, karena tidak mengindahkan putusan MK kemarin. Anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.

“Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung-rembug. Ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodir. Putusan 60 sudah jelas dua-duanya mengenai threshold, dan usia,” Ungkap Arteria Dahlan.

“Jangan sampai rapat kita yang dihadiri pakar hukum tata negara sia-sia. Apakah keputusan itu clear and clear sudah penetapan calon? Sesuai nalar saja begitu,” sambungnya.

Sebelumnya, Hasanuddin yang juga adalah anggota Baleg dari PDIP mengungkapkan, “dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih,” kata Hasanuddin.

“Jadi, teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami,” sambungnya.

Hasanuddin mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar bukan saat sudah menjabat.

“Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu ada batasnya, tidak sesudah letnan dua. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya,” kata Hasanuddin.

Awiek, sebagai pimpinan sidang lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA, “setuju ya, merujuk MA ya?,” Awiek mengetuk Palu.

“Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi pimpinan?” tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan.

“Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong, fraksi yang lain juga kan punya kesempatan untuk ngomong, punya hak yang sama.Tidak perlu mengatur fraksi yang lain, kan PDIP punya kesempatan hak yang sama,” tegas Awiek yang nama lengkapnya Achmad Baidowi.

“Okkey, terus yang diputuskan apa?” tanya Nababan.

“Merujuk pada keputusan Mahkamah Agung. Mayoritas, fraksi lain menyatakan persetujuannya. Silahkan lanjut,” jawab Awiek.

Dengan ini artinya, Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.

Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Namun dengan adanya putusan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang bisa maju. Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background