INDONESIA RESMI HENTIKAN 343 TPA KOTOR
Written by Radio Montini on Maret 10, 2025
Montiniradio – Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan metode open dumping. (10/03/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan bahwa seluruh TPA yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka resmi dihentikan operasinya. Keputusan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengelolaan sampah. KLHK bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta PT PLN dalam mengembangkan teknologi pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
Selain itu, World Bank dan UN Environment Program turut memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan serta kajian dampak lingkungan.
Penutupan TPA yang masih melakukan open dumping dilakukan secara bertahap. Pada minggu pertama, sekitar 100 TPA ditargetkan untuk ditutup, dengan penutupan selanjutnya berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. Penutupan bertahap ini memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran dan merencanakan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Praktik open dumping telah lama menjadi sumber pencemaran tanah, air, dan udara. Menurut data KLHK, sekitar 60% TPA di Indonesia masih menggunakan sistem ini, yang menyebabkan emisi gas metana tinggi serta risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Menurut penelitian dari Greenpeace Indonesia, “Open dumping di Indonesia menyumbang lebih dari 30% emisi gas rumah kaca dari sektor limbah. Jika tidak dihentikan, dampaknya akan semakin buruk terhadap perubahan iklim.”
Pemerintah kini mendorong teknologi pengolahan sampah modern, seperti:
✅ Refuse-Derived Fuel (RDF) – Sampah diubah menjadi bahan bakar alternatif untuk industri.
✅ Waste to Energy (WTE) – Sampah diproses menjadi listrik yang dapat digunakan oleh masyarakat.
✅ Zero Waste Cities – Mendorong pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Menurut Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, “Target kami pada 2030 adalah 100% sampah di Indonesia dikelola dengan cara yang lebih ramah lingkungan.”
Beberapa negara telah lebih dulu melarang open dumping. Jepang, misalnya, berhasil mengelola 99% sampahnya melalui teknologi daur ulang dan incinerator modern. Sementara itu, Singapura hanya memiliki satu landfill aktif dengan sistem manajemen yang ketat.
Dibandingkan dengan negara-negara maju, Indonesia masih tertinggal dalam sistem pengelolaan sampah, tetapi dengan kebijakan baru ini, diharapkan Indonesia bisa mengejar ketertinggalan tersebut.
(N Denlino)