Menaker Terbitkan SE Bonus Hari Raya 2026 untuk Pengemudi dan Kurir Online
Written by Vincent Toreh on Maret 4, 2026
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026), Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya,” ujar Yassierli.
Ketentuan Pemberian BHR
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan perusahaan aplikasi:
-
Penerima BHR adalah pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
-
Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
-
Transparansi perhitungan, perusahaan diminta terbuka dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir.
-
Waktu pembayaran, BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pemerintah mengimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal dari batas waktu tersebut.
-
Tidak menghapus hak lain, pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Gubernur dan Pengawasan
Dalam rangka memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, Menaker meminta para gubernur untuk mengambil langkah aktif di wilayah masing-masing.
Pertama, mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan dalam SE.
Kedua, mendorong perusahaan agar membayarkan BHR lebih awal sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan.
Ketiga, menginstruksikan kepala dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan untuk mengupayakan sekaligus memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.
“Mengimbau kepada para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan dan menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan untuk mengupayakan serta memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi serta kurir online, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2026.