Jelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah Gelontorkan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi untuk Jaga Daya Beli
Written by Vincent Toreh on Maret 4, 2026
Jakarta – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026. Sejumlah stimulus kebijakan disiapkan agar momentum Hari Raya mampu memberikan dampak positif terhadap konsumsi dan perputaran ekonomi nasional.
Arahan tersebut disampaikan sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong optimalisasi belanja masyarakat melalui berbagai instrumen fiskal dan dukungan sosial.
THR ASN dan Pensiunan Capai Rp55 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan. Anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
THR akan disalurkan kepada:
-
2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri melalui APBN sebesar Rp22,2 triliun
-
4,3 juta ASN daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun
-
3,8 juta pensiunan melalui APBN sebesar Rp12,7 triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa komponen THR dibayarkan penuh 100 persen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi.
Ia juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Kebijakan gaji ke-13 akan dibayarkan secara terpisah pada Juni 2026.
THR Swasta Wajib Dibayar Penuh
Untuk sektor swasta, Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online
Selain THR, Pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online. Kebijakan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara Pemerintah dan perusahaan aplikator.
Pada 2026, BHR akan diberikan kepada lebih dari 850 ribu mitra dengan total nilai sekitar Rp220 miliar. Dua aplikator besar, GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat sekitar Rp100–110 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51 ribu mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu. inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.
Pemerintah mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, guna membantu mitra memenuhi kebutuhan Hari Raya sekaligus menjaga daya beli.
Diskon Transportasi dan Bantuan Pangan
Di luar THR dan BHR, Pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus tambahan, antara lain:
-
Diskon transportasi dengan alokasi Rp911,16 miliar (APBN dan Non-APBN)
-
Bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp14,09 triliun
-
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan mobilitas masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang Idulfitri 1447 H.
Turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut antara lain Menteri Ketenagakerjaan Yassierly, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta perwakilan pimpinan aplikator dan mitra ojek online.
Sumber : KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA https://www.ekon.go.id