Jelang Hari Raya, Sektor Swasta Wajib Bayarkan THR 2026 Tanpa Skema Cicilan

Written by on Maret 4, 2026

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan. Surat edaran ini ditandatangani pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan dan pengawasan di daerah.

Dalam keterangan resminya, Menaker menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Ia menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya. Ia juga mengimbau agar perusahaan bisa melakukan pembayaran lebih awal sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dalam aturan itu:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja mereka terhadap 12 bulan.

  • Untuk pekerja harian lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Pengawasan dan Dukungan Daerah

Untuk memastikan SE ini berjalan efektif, Menaker meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayarkan THR sesuai ketentuan peraturan. Selain itu, setiap daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan sebagai wahana pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR keagamaan.

Kebijakan ini selaras dengan semangat pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan buruh menjelang momen penting hari raya keagamaan. Penegasan bahwa THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh diharapkan dapat memberikan kepastian hak pekerja serta mendorong aktivitas ekonomi menjelang hari raya tahun ini.

Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Sumber :


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background