DPR DIKRITIK! RAPAT REVISI UU TNI DI HOTEL MEWAH TUAI POLEMIK

Written by on Maret 17, 2025

Montiniradio – Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Publik mempertanyakan transparansi pembahasan undang-undang strategis tersebut, terutama terkait perpanjangan usia dinas prajurit dan penempatan personel aktif di jabatan sipil. (15/03/2025).

Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil menilai keputusan DPR menggelar rapat di hotel mewah sebagai tindakan yang tidak mencerminkan keterbukaan dalam pembahasan regulasi penting. Mereka juga menganggap hal ini sebagai pemborosan anggaran negara.

“Kami mempertanyakan mengapa pembahasan revisi UU TNI dilakukan di tempat tertutup dan eksklusif. Ini menunjukkan lemahnya komitmen DPR terhadap transparansi dan partisipasi publik,” ujar Ananda Putri, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI,Utut Adianto, membela keputusan tersebut. Menurutnya, pemilihan lokasi rapat dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan kenyamanan peserta rapat. “Ini bukan soal mewah atau tidak, melainkan efektivitas kerja. Pembahasan undang-undang membutuhkan tempat yang kondusif agar diskusi berjalan maksimal,” katanya dalam pernyataan tertulis.

Beberapa poin utama dalam revisi UU TNI yang menjadi sorotan, antara lain:

1. Perpanjangan usia pensiun prajurit: Bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 58 tahun, sementara perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

2. Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil: Usulan memperluas ruang bagi personel TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara tanpa perlu pensiun dini.

3. Kewenangan tambahan bagi TNI dalam situasi darurat nasional: Beberapa pasal baru disebut-sebut memperbesar peran militer dalam situasi non-perang.

Kritikus menilai beberapa poin dalam revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, sistem yang pernah berlaku di era Orde Baru, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan tetapi juga di bidang pemerintahan.

“Dengan adanya revisi ini, kita berisiko mundur ke masa lalu di mana militer terlalu banyak campur tangan dalam pemerintahan sipil,” kata pengamat politik, Dr. Arif Wijaya.

Namun, Menteri Pertahanan mendukung revisi ini dengan alasan peningkatan efektivitas birokrasi. “TNI memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan disiplin tinggi. Penempatan mereka di instansi sipil akan memperkuat pemerintahan,” ujarnya dalam sebuah wawancara.

Di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, aturan terkait keterlibatan militer dalam pemerintahan sangat ketat. Personel aktif militer yang ingin berkarier di jabatan sipil diwajibkan untuk pensiun terlebih dahulu. Berbeda dengan Indonesia, revisi ini justru memungkinkan prajurit aktif menduduki posisi sipil tanpa harus meninggalkan status militernya.

Setelah menuai kritik, DPR memastikan pembahasan revisi UU TNI akan dilanjutkan secara terbuka di Gedung DPR RI pada 17 Maret 2025. Publik dan akademisi diharapkan dapat memberikan masukan lebih luas sebelum rancangan undang-undang ini disahkan.

Apakah revisi ini akan disetujui tanpa perubahan signifikan atau justru direvisi kembali akibat desakan masyarakat? Semua masih menjadi tanda tanya besar.

(N Denlino)


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background