Bank Indonesia : Uang Rp 10 ribu Tahun Emisi (TE) 2005 Tidak Berlaku Lagi
Written by Kristiane Pangemanan on Oktober 4, 2024
Montiniradio, Manado – Uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi (TE) 2005 yang berwarna ungu terang, memiliki gambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Bank Indonesia.
Mengutip dari antaranews.com, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024), mengatakan uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024).
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya.
Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Kemudian, uang pecahan Rp 10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.
“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” kata Rozali.