
Jelang Hari Raya, Sektor Swasta Wajib Bayarkan THR 2026 Tanpa Skema Cicilan
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.