KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 di Kepulauan Sitaro
Written by Kristiane Pangemanan on November 4, 2024
Montiniradio.com – Jelang Pilkada serentak 2024 dan dalam rangka menyebarluaskan informasi produk hukum Pilkada 2024 yang ditujukan pada Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Awak Media serta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Sitaro, maka KPU Sulut menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 bertempat di Aula Little House Ulu Siau, Sabtu (2/11/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, yang menekankan pentingnya penyuluhan hukum sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai aturan-aturan Pemilihan Serentak 2024.
“Pentingnya memahami tiga aspek strategis terkait hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan. Pertama adalah kerangka hukum pemilu sebagai dasar hukum untuk setiap tahapan pemilu, serta proses penyelenggaraan pemilu yang merupakan implementasi kerangka hukum tersebut dalam setiap tahapan pilkada, berikutnya adalah penegakan hukum pemilu yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran. Sengketa yang dimaksud mencakup sengketa proses dan sengketa hasil yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, sementara penanganan pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik, dengan pengawasan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU dan Bawaslu”, ungkap Tinangon, dikutip dari laman sulut.kpu.go.id.
“Kami berharap dengan penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat serta semua pihak terkait lebih siap dalam menghadapi pilkada 2024,” lanjutnya.
Berbagai narasumber turut hadir membahas aspek hukum dalam Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November nanti.
Pemaparan Produk Hukum Tahapan Pilkada dari KPU Sulut di Paparkan oleh Raymond Mamahit selaku Fungsional Ahli Madya. Kepolisian Daerah Provinsi Sulut dengan materi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana dalam Pilkada. BIN Sulut dengan materi Peran Parpol dan Stakeholder mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas.
Kejaksaan Tinggi Sulut dengan materi terkait Sengketa Pilkada dan Pencegahannya. Bawaslu Sulut terkait Produk hukum pengawasan tahapan Pilkada. Penggiat pemilu Rikson Karundeng dengan materi Produk Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada dan Denny Pinontoan dengan materi Peran Masyarakat dalam Pencegahan Permasalahan Hukum Pilkada.